Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) bersiap untuk langkah ambisius, mengincar target indikatif sebesar Rp12 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dijadwalkan pada Selasa, 20 Februari 2024, dimulai pukul 09:00 WIB.
Perhatian: Memanfaatkan Potensi Investasi
Para investor dan penggemar keuangan, tandai kalender Anda! Lelang yang sangat dinanti-nantikan SBSN, menampilkan 7 seri sukuk, menjanjikan peluang menguntungkan. Jendela lelang dibuka pada pukul 09:00 WIB dan ditutup pada pukul 11:00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama. Penyelesaian dijadwalkan pada 22 Februari 2024.
Minat: Menyelami Lanskap Sukuk
Masuk ke dalam rincian, lelang akan mencakup 7 seri SBSN, melibatkan Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Seri SPN-S mencakup SPNS 05082024 (reopening) dan SPNS 18112024 (new issuance), menawarkan tingkat kupon diskonto dengan tanggal jatuh tempo pada 5 Agustus 2024, dan 18 November 2024, masing-masing. Patut dicatat, alokasi maksimal untuk pembelian non-kompetitif diatur pada 75% dari total lelang yang dimenangkan.
Di sisi lain, seri Project Based Sukuk, ditawarkan dalam 5 tranchen (PBS032, PBS030, PBSG001, PBS004, PBS038), menyajikan tenor yang beragam mulai dari 2 hingga 25 tahun. Tingkat kupon bervariasi antara 4,87% dan 6,87%, dengan batas pembelian non-kompetitif sebesar 30% untuk para pemenang masing-masing seri.
Keinginan: Green Sukuk Membuat Gebrakan
Sorotan dari lelang ini adalah inklusi PBSG001, sukuk hijau yang ditawarkan di pasar primer domestik. Seri ini, sejalan dengan program Green Sukuk, mendukung Rasio Pembiayaan Inklusif Makropudensial (RPIM) untuk Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Lelang PBSG001 adalah penambahan terbaru untuk penerbitan sukuk hijau global dan domestik, menandai lelang ke-7 sejak 2018 secara global dan lelang sukuk hijau ritel domestik ke-7 sejak 2019.
Aksi: Bagaimana Berpartisipasi
Pada prinsipnya, semua pihak yang berkepentingan, baik investor individu maupun institusional, dapat mengajukan penawaran kompetitif dalam lelang. Namun, dalam praktiknya, pengajuan penawaran harus dilakukan melalui dealer utama yang disetujui oleh Kementerian Keuangan. Pemenang penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan, sementara pemenang penawaran non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang menang.
Bagi mereka yang penasaran tentang aset yang mendasarinya, seri SPN-S menggunakan aset milik negara, sedangkan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan yang tercantum dalam APBN 2024. Keduanya telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan mematuhi persyaratan yang diatur oleh undang-undang.
Lelang ini bukan hanya transaksi keuangan; ini adalah kesempatan untuk berkontribusi pada tujuan pembiayaan negara. Saat pemerintah berupaya mengumpulkan Rp12 triliun dari lelang SBSN, para investor dapat memainkan peran penting dalam mendukung inisiatif kunci yang tercantum dalam APBN 2024.
Sebagai kesimpulan, lelang ini mewakili lebih dari sekadar peluang keuangan; ini adalah kesempatan untuk aktif berkontribusi pada pembangunan ekonomi negara. Dengan berbagai seri sukuk yang ditawarkan, investor memiliki kesempatan untuk menyelaraskan investasi mereka dengan tujuan pembiayaan yang berkelanjutan dan inklusif.