LEGALITAS BISNIS

PT. Kontakperkasa Futures merupakan suatu pialang berjangka yang telah mendapatkan izin usaha sebagai pialang berjangka dari BAPPEBTI, hal ini sesuai dengan undang – undang RI (Republik Indonesia) no. 32 tahun 1997 mengenai perdagangan berjangka komoditi sebagaimana yang telah di ubah dengan undang – undang nomor 10 di tahun 2011. Untuk lebih lengkap nya ialah sebagai berikut : 

  1. Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta Nomor : SPAB-002/BBJ/09/00
  2. Surat Persetujuan Pengalihan Keanggotaan Bursa (SPPKB) di Bursa Berjangka Jakarta Nomor : SPPKB-006/BBJ/12/00
  3. Izin Usaha Pialang Berjangka: Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 41/BAPPEBTI/SI/XII/2000
  4. Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka, Nomor: 08/AK-KJBK/XII/2000.
  5. Pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM: C-16764 HT.01.04.TH.2002.
  6. Akta berita acara rapat: No. 161 Tanggal 19 Juli 2002 oleh Notaris Noor Irawati SH, PT. Kontak Perkasa Futures.
  7. SK Bappebti, Nomor: 1145/BAPPEBTI/SP/3/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Kontakperkasa Futures
  8. Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor: 16/DIR/KPF/IV/2007
  9. Persetujuan Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari MenKumHam RI No. AHU-16676.AH.01.02.Tahun 2008.  
  10. Penetapan Sebagai Pialang Berjangka yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT. Kontakperkasa Futures Nomor: 25/BAPPEBTI/KEP-PBK/08/2014