Dalam ranah politik Indonesia, diskusi mengenai tax amnesty menjadi perbincangan utama, dengan tokoh-tokoh terkemuka seperti Prajogo Pangestu dan Anthoni Salim mendapat sorotan dari Mahfud MD, calon wakil presiden ketiga pada pemilihan 2024 yang akan datang.
Perhatian: Sikap Kritis Mahfud MD terhadap Tax Amnesty
Dalam debat terkini menjelang Pemilu 2024, Mahfud MD, calon wakil presiden ketiga, menyampaikan kekhawatirannya mengenai efektivitas program tax amnesty, suatu skema yang juga diikuti oleh Prajogo Pangestu dan Anthoni Salim. Mahfud, yang saat ini bersaing untuk kursi wakil presiden, menekankan kurangnya manfaat yang jelas bagi negara dari pelaksanaan tax amnesty.
Mahfud mengarahkan kritiknya kepada Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden kedua, yang mengusulkan peningkatan rasio pajak menjadi 23%. Saat ini, rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) hanya mencapai 10,39%. Mahfud memperingatkan agar tidak tergesa-gesa menaikkan pajak, mengingat ketidakjelasan hasil dari upaya-upaya sebelumnya terkait tax amnesty.
Minat: Membongkar Program Tax Amnesty
Program tax amnesty, yang didasarkan pada Undang-Undang No. 11 tahun 2016, bertujuan untuk memberikan pengampunan pajak tanpa memberlakukan sanksi administratif atau pidana. Individu yang berpartisipasi, termasuk konglomerat seperti Prajogo Pangestu, James Riady, dan Dato Sri Tahir, diharuskan mengungkapkan aset mereka dan membayar biaya tebusan.
Prajogo Pangestu, pendiri Grup Barito Pacific, menyatakan kepuasan terhadap pendekatan pemerintah, menyatakan, “Kami, sebagai wajib pajak, merasa bijaksana pemerintah dalam tax amnesty. Kami merasa sangat nyaman, aman. Tidak ada alasan untuk tidak mengungkapkan semua aset yang perlu diamnesti.”
Data terbaru dari Forbes, per Desember 2023, menunjukkan bahwa kekayaan Prajogo Pangestu telah melonjak menjadi US$43,7 miliar, peningkatan yang signifikan dari US$5,1 miliar pada tahun 2022. Kekayaannya berasal dari berbagai sumber, termasuk PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN), dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA).
Keinginan: Melihat Lonjakan Kekayaan
Tren konglomerat yang berpartisipasi mengalami lonjakan kekayaan selama dan setelah periode tax amnesty patut dicermati. James Riady, pewaris Lippo Group, ikut dalam program ini dan mengalami peningkatan kekayaan keluarganya menjadi US$1,4 miliar. Demikian pula, Dato Sri Tahir, pendiri Grup Mayapada, berkontribusi pada tax amnesty dan kini memiliki kekayaan sebesar US$4,2 miliar.
Anthoni Salim, kepala Grup Indofood, juga ikut jejak tersebut, berpartisipasi dalam program tax amnesty pada 30 September 2016. Kekayaannya, bersama keluarganya, kini mencapai US$10,3 miliar, berasal dari kepemilikan di PT Indofood Sukses Makmur Tbk. (INDF), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP), dan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk. (IMAS).
Aksi: Menilai Dampak dan Melangkah ke Depan
Kritik Mahfud MD memunculkan pertanyaan tentang efektivitas program tax amnesty sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Saat Indonesia merefleksikan hasil dari program tax amnesty 2016-2017, yang menghasilkan Rp4.884,26 triliun atau 39,3% dari GDP negara, hal itu mendorong pertimbangan terhadap pendekatan fiskal alternatif.
Forbes baru-baru ini merilis daftar individu terkaya di Indonesia, dengan nama-nama seperti Hartono, Prajogo Pangestu, dan Low Tuck Kwong menduduki posisi teratas. Kekayaan yang dikumpulkan oleh individu-individu ini menyoroti dampak keuangan dari partisipasi dalam tax amnesty.
Sebagai kesimpulan, kritik Mahfud MD mengundang untuk memperhatikan lebih dekat hasil program tax amnesty, sambil menyoroti lonjakan kekayaan yang dialami oleh konglomerat yang berpartisipasi. Saat Indonesia menavigasi lanskap fiskalnya, perdebatan seputar kebijakan pajak dan manfaat konkretnya terus memikat perhatian bangsa.
